DINAS PMD KAB MAGETAN : BEKERJA UNTUK MEMBERDAYAKAN Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. Fungsi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat...
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NOMOR 188/26.1/403.109/2020 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MAGETAN DOWNLOAD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan
Jl. Tri Pandita No. 03 Magetan
Magetan, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Indonesia 63319
Telp: (0351) 894209
Email : dpmd@magetan.go.id
JAM KERJA
SENIN-KAMIS : 07.30-15.30
JUMAT : 07.30-14.30