Bekerja Untuk Memberdayakan

DINAS PMD KAB MAGETAN : BEKERJA UNTUK MEMBERDAYAKAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PMD

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *