Sekretariat
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi, koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga.
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
-
- Pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
- Penyusunan perencanaan kegiatan Badan;
- Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan keuangan;
- Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang;
- Pengoordinasian penyusunan program setiap bidang;
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pada masing-masing bidang dan
- Pelaksanan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
-
- Melaksanakan urusan surat-menyurat dan pengetikan;
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
- Melaksanakan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan;
- Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
- Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan buku induk dan mutasi pegawai;
- Mengurus kenaikan pangkat pegawai;
- Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
- Mengurus kesejahteraan pegawai; dan
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
B. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
-
- Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan anggaran keuangan;
- Menyiapkan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- Menyelenggarakan tata usaha keuangan;
- Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan;
- Menyelenggarakan urusan tata usaha perjalanan dinas;
- Menyelenggarakan usaha gaji pegawai;
- Melaksanakan evaluasi anggaran; dan
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
C. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
-
- Merencanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan laporan;
- Mengoordinasikan penyusunan program kegiatan;
- Melakukan analisa data dan penyusunan program kegiatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan;
- Menyusun laporan hasil kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.