Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa

Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kepala dinas
  2. Penyusunan progdam dan/atau kegiatan pendukung dibidang pemberdayaan pemerintahan desa
  3. Pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas dibidang lenbaga pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan administrasi desa
  4. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang lembaga pemerintahan desa dan administrasi desa
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas