Bidang Pemberdayaan Ekonomi Perdesaan

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Perdesaan

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan ekonomi perdesaan berdasarkan peraturan peruhdang-undangan dan kebijakan kepala dinas
  2. Penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung dibidang pemberdayaan ekonomi perdesaan
  3. Pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas dibidang lembaga ekonomi masyarakat perdesaan, usaha ekonomi perdesaan dan teknologi tepat guna perdesaan
  4. Pembinaan dan pengendalian oelaksanaan tugas dibidang lemabga ekonomi masyarakat perdesaan, usaha ekonomi perdesaan dan teknologi tepat guna perrdesaan.
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dibidang lembaga ekonomi masyarakat perdfesaan, usaha ekonomi pedesaan dan Teknologi tepat guna perdesaan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kapala dinas