Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa

Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan pembangunan desa,berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kepala dinas
  2. Penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung dibidang pemberdayaan pembangunan desa
  3. Pengoordinasian dan penyelenggaran tugas dibdiang pengelolaan keuangan desa, pendampingan pembangunan perdesaan dan pemberdayaan pembangunan masyarakat perdesaan
  4. Pembinaan dan pengendalian,pellaksanaan tugas dibidang pengelolaan keuangan desa, pendampingan pembangunan perdesaan dan pemberdayaan pembangunan masyarakat perdesaan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dibidang pengelolaan keuangan desa,pendampingan pembangunan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas