Sekretariat

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi, koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga.
  2. Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
    • Pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
    • Penyusunan perencanaan kegiatan Badan;
    • Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
    • Pengelolaan urusan kepegawaian;
    • Pengelolaan urusan keuangan;
    • Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
    • Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang;
    • Pengoordinasian penyusunan program setiap bidang;
    • Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pada masing-masing bidang dan
    • Pelaksanan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan

A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

    • Melaksanakan urusan surat-menyurat dan pengetikan;
    • Melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
    • Melaksanakan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan;
    • Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
    • Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
    • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan buku induk dan mutasi pegawai;
    • Mengurus kenaikan pangkat pegawai;
    • Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
    • Mengurus kesejahteraan pegawai; dan
    • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

B. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

    • Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan anggaran keuangan;
    • Menyiapkan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
    • Menyelenggarakan tata usaha keuangan;
    • Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan;
    • Menyelenggarakan urusan tata usaha perjalanan dinas;
    • Menyelenggarakan usaha gaji pegawai;
    • Melaksanakan evaluasi anggaran; dan
    • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

C. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

    • Merencanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan laporan;
    • Mengoordinasikan penyusunan program kegiatan;
    • Melakukan analisa data dan penyusunan program kegiatan;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan;
    • Menyusun laporan hasil kegiatan; dan
    • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.